Bicara tentang Perkampungan Kusta, tidak bisa dipisahkan dengan RSK Pulau Sicanang.
RSK P. Sicanang, 2003
Informasi Umum
Dalam SK Gubernur no 144, 1982 dinyatakan bahwa lembaga ini didefinisikan sebagai rumah sakit kusta, dengan status unit operasi Pelayanan Kesehatan Provinsi. Oleh karena itu, lembaga ini adalah milik pemerintah provinsi. RSK terletak sekitar 10 km dari Kabupaten Deli Serdang (Sei Rampah) dan 28 km dari Medan. RSK P Sicanag didirikan pada tahun 1914.
Kapasitas 200 tempat tidur melayani untuk kusta dari Sumatera Utara, tetapi pasien terutama datang dari tetangga Provinsi Aceh. Ada kemungkinan kecil bahwa rumah sakit akan berubah menjadi rumah sakit umum, tapi itu tergantung pada Pemerintah Provinsi.
Sejak krisis ekonomi di Indonesia, pemanfatn RSK menurun. Pemanfaat tempat tidur (Bed occupancy), hanya 17,9% pada tahun 2000. Pada saat knjungan ada 36 penderita kusta dirawat di rumah sakit (16 PB, 20 MB). Untuk memaksimalkan pemanfaatan rumah sakit, beberapa bulan yang lalu mereka mulai melakukan diversifikasi untuk memenuhi pasien non kusta. Rumah sakit ini memiliki satu dokter umum (direktur), salah satu fisioterapis, satu pembuat sepatu dan satu pembuat prostetik. Tidak ada dokter bedah, dokter kulit dan dokter mata yang bekerja di rumah sakit.
Beberapa tahun lalu penggunaan tempat tidur penuh dengan penderita kusta. Beberapa dari mereka tidak ingin kembali ke rumah meskipun mereka telah dinyatakan sembuh (RFT) dan tidak ada indikasi medis lagi untuk tinggal lebih lama di rumah sakit. Jumlah pasien dengan masalah sosial meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu rumah sakit harus menemukan cara untuk memecahkan masalah ini. Kemudian didirikan perkampungan kusta di sekitar rumah sakit (1916).
Perkampungan kusta:
Terletak di sekitar RS. Pada awalnya, pemukiman memiliki 1510 hektar lahan, tapi sekarang yang tersisa 180 hektare. Jumlah penhuni 399 (pasien 222 ex-kusta dan 177 orang sehat). Pemukiman ini berada di bawah Rumah Kusta Sakit Sicanang. Proporsi pasien mantan kusta total penduduk adalah 57%. Pemerintah mensubsidi mantan kusta dengan jatah satu bungkus per bulan per orang yang terdiri dari beras 10 kg, gula 2 kg, garam 1 kg, minyak tanah 2 liter, sabun 4, dan teh 2 kotak. Usia anak penderita mantan kusta mendapatkan paket ½. Sejak tahun 1985, tidak akan ada jatah tambahan untuk yang baru. Tsmbahan pendapatannya berasal dari hasil pemanfaatan tanah seperti pembibitan udang, perikanan, padi, dan sayur-sayuran.
KUSTA DI INDONESIA Daftar isi >>>