2. Dr M. Arief: 1956 - 1962
Selama periode Dr. M. Arief, Leprosy Control Research Institute (Lembaga P3) terus bekerja sama dengan Program Pengendalian Kusta. Ia melanjutkan kebijakan pengendalian kusta melalui klinik khusus (Balai Pengobatan kusta) di seluruh negeri.
3. Dr Soepomo HT 1963-1965
Ketika Leprosy Control Research Institute (Lembaga P3) ditutup Mei 1965 semua kegiatannya diintegrasikan dalam Penegendalian Kusta, yang kemudian dikenal sebagai Pengendalian Kusta Nasional. Kebijakan Pengendalian kusta tetap dilanjutkan melalui klinik khusus (BP Kusta)
4. Dr Kamal Mahmoed: 1966 - 1969
Program Pengendalian Kusta Nasional ditempatkan di bawah Direktorat Jenderal Pengembangan Kesehatan (Direktorat Jenderal Bina Waluya).
Hingga 1968 penderita kusta yang dirawat di klinik kusta khusus, dipisahkan dari orang-orang dengan penyakit umum. Mono DDS masih digunakan untuk pengobatan.
Pada tahun 1969 kebijakan pemerintah menetapkan bahwa dokter harus melakukan pekerjaan wajib di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Sejak itu, pengobatan kusta secara bertahap terintegrasi dalam layanan Puskesmas dan klinik kusta khusus ditutup satu persatu. Penderita kusta tidak lagi disolasi.
KUSTA DI INDONESIA Daftar isi >>>
KUSTA DI INDONESIA Daftar isi >>>