Sunday, January 26, 2020

Plantoengan, Jawa Tengah

Rumah Sakit atau Koloni Kusta Plantoengan  
Alamat: Lembaga Pemasyarakatan Pemuda (LP Pemuda) Plantungan, Kab. Kendal.

Bekas Koloni Kusta Plantoengan (2003), 
Pemandangan inidah, hawa sejuk
Peniggalan Bak penanpungan air panas alami, digunakan 
utuk pengobatan kusta dengan mandi bersama

Tidak ada dokumen yang ditemukan tentang sejarah Koloni Kusta Plantoengan di Dinas Kesehatan di Semarang. Menurut staf Plantoengan, bangunan-bangunan tua di kompleks dibangun pada tahun 1870. Kita bisa melihat juga dari tanda yang sama di setiap bangunan ditulis 1870.  Lokasi ini dipilih untuk resor untuk tentara Belanda, hawanya sejuk dan panorama indah ada air panas alami. Letak sekitar 80 km  dari Semarang atau 50 km dari kabupaten Kendal. Tidak ada informasi dapat ditemukan ketika tentara meninggalkan resor ini, dan berubah fungsi ke rumah sakit kusta. Untungnya kita bisa bertemu salah satu staf RS  (Muhammad Ichsan) yang tinggal di Plantungan. Menurut pak Ichsan ia bekerja di RS  dari tahun 1958 sampai tahun 1968. Rumah sakit memiliki 60 tempat tidur dan direkturnya adalah Dr. Aminudin.

Zaman itu kusta masih gelap (pada penjajahan Belanda, belum ditemukan obatnya), maka perawatan sehari-hari penderita kusta harus mandi bersama di bak besar yang diari air panas alami. Dulu pemilik tempat koloni ini adalah Bala Keselamatan atau Leger des Heils. Luas RS dan lahannya ada sekitar 5, 5 hektar. Menurut pak Ichsan, informasi lebih lanjut ada di kantor Balai Keselamatan di Semarang jl. Dr. Cipto 64 Semarang.



 Foto bersama dengn rombongan petugas kesehatan dari Kendal
penullis adalah no 2 dari kanan (2003)



Beberapa rumah masih ada tanda tertulis 1870

Tidak didapat info yang jelas
apakah rumah sudah direnovasi dan tulisan diperbarui. 

Berdasarkan kebijakan pemerintah pada tahun 1950, RSK harus ditutup. Semua pasien kusta dipindah ke RS Kelet. Beberapa staf juga ikut dipindah ke Kelet. Dari 1950 - 1970 semua bangunan di Plantoengan tidak ditempati lagi. Dengan kebijakan Gubernur Munadi, semua bangunan, fasilitas dan lahan diberikan kepada Departemen Hukum. Kemudian dibangan Penjara Usia Muda di lahan ini.
Sejak itu fungsi RSK telah berubah menjadi Penjara Usia Muda (penjara anak-anak) sama seperti Penjara Usia Muda di Tangerang dan Blitar.

Pada waktu kunjungan bekas RS Kusta dan lahannya sudah menjadi milik Dep Hukum.

KUSTA DI INDONESIA Daftar isi >>>