Sunday, January 19, 2020

RS Kusta Di Indonesia, Batasan/Pengertian, Latar Belakang


Rumah Sakit Kusta di Indonesia

Batasan Definisi RS Kusta

Yang dimaksud dengan Rumah Sakit Kusta yang akan dicicarakan ini adalah RS Kusta yang telah ada daftar yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, “Peran Rumah Sakit Kusta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan upaya pengelolaan penderita kusta, Departemen Kesehatan, Sitanala Kusta Rumah Sakit 1986” (Peranan Rumah Sakit kusta Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Dan Upaya Penanggulangan Penyakit kusta, Depkes, Rumah Sakit kusta Sitanala, 1986).

Ada tiga Kelompok RS Kusta yang akan diuraikan di bawah ini.
Berdasarkan kepemilikan: Pemerintah atau Swasta.

Pengelompokan RS Kusta

Kelompok I: Rumah Sakit Kusta yang secara langsung subordinasi oleh pemerintah pusat sebagai Rujukan Rumah Sakit Regional.
Kelompok II: Rumah Sakit Kusta subordinasi di bawah pemerintah provinsi
Kelompok III: Rumah Kusta Kabupaten subordinasi di bawah pemerintah kabupaten.

Rumah Sakit Kusta Kelompok I

RSK Regional
1. RSK Rivai Abdullah
2. RSK Sitanala Tangerang
3. RSK Dr. Tadjuddin Chalid

RS Kelompok II

RSK Provinsi

1. RSK Pulau Sicanang
2. RSK Belidahan
4. RSK Lau Simomo
5. RSK Huta Salem
6. RSK Tugurejo
7. RSK Sumberglagah
8. RSK Kediri
9. RSK Balun Denpasar
10. RSK Tenggarong, Kaltim
11. RSK Spolong, Lotim

Rumah Sakit Kusta Kelompok III

Resume RSK Kabupaten

1. RSK Kelet, Jateng
2. RSK Alverno, Kalbar
3. RSK Sorong (Sele Be Solu)
Latar Belakang Terbentuknya RS Kusta dan Leprosaria

Rumah Sakit Kusta sangat erat hubungannya dengan perkampungan kusta (leprosaria)
Dilaporkan bahwa Pemberantasan Kusta telah diperkenalkan sejak era penjajahan Belanda di Indonesia. Tidak ada obat khusus untuk pengobatan pada waktu itu. Upaya dimulai dengan mengumpulkan penderita kusta, menempatkan mereka di pemukiman sementara untuk isolasi dan pengobatan umum. Tujuan dari isolasi juga untuk melindungi penularan penyakit dan untuk bantuan sosial ekonomi. Itu adalah fakta bahwa banyak pasien kusta yang ditemukan di seluruh negeri. Penguasa kemudian mendirikan banyak pemukiman permanen dan leprosaria (kusta koloni).



Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah membentuk lembaga untuk program pengendalian kusta dan mulai dengan DDS mono untuk pengobatannya. Pengendalian Kusta kemudin  meningkatkan pelayanan termasuk di pemukiman (kusta koloni), membangun klinik khusus dan juga mendirikan beberapa rumah sakit kusta


Setelah bertahun-tahun banyak pasien telah dirawat di rumah sakit maka pemerintah menemukan kesulitan untuk mengirim mereka kembali ke rumah mereka. Hal itu terjadi karena stigma yang tinggi dan leprophobia di antara masyarakat. Rumah sakit menjadi overcrouded karena masalah sosial.



Pemerintah menyadari kompleksitas masalah kusta, yang tidak hanya di bagian medis, tetapi termasuk masalah sosial-ekonomi. Departemen Kesehatan saja tidak bisa memecahkan masalah ini. Oleh karena itu pemerintah membentuk Badan Intersektoral untuk menangani masalah kusta secara meneyeluruh  pada tahun 1979. Pemerintah melalui Badan Lintas Sektoral, menginstruksikan bahwa masalah kusta harus ditangani secara menyeluruh. Para anggota Badan ini terdiri dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Penerangan, Departemen Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Peran anggota Badan  Lintas Sektoral dirumuskan dan dievaluasi secara berkala. Pada kenyataannya, Badan  Intetrsectoral tidak berfungsi dengan baik seperti yang diharapkan.

Sejak diperkenalkannya program MDT pada banyak pasien kusta Indonesia telah sembuh. Tingkat prevalensi terdaftar telah turun dari tahun ke tahun dan pada Juli 2000, Indonesia telah mencapai eliminasi kusta secara nasional (prevalensi terdaftar kurang 1 / 10.000 pddk)

Setelah puluhan tahun program pengendalian kusta, penting untuk mengetahui, bagaimana situasi RS Kusta, Leprosaria, Koloni kusta / Pemukinan atau Perkampungan kusta di Indonesia.

Untuk menggambarkan situasi, maka telah dilakukan inventarisis RS Kusta dan Leprosaria, Koloni / Pemukiman / Perkampungan Kuta atas biaya NLR, pada tahun 2003.

Tulisan dipisahkan menjadi dua, RS Kusta dan Leprosaria atau Koloni Kusa/Pemukiman atau Perkampungan Kusta.

KUSTA DI INDONESIA Daftar isi >>>